Dalam diskusi itu, pengurus DKB memberi sejumlah masukan yang cukup penting.Saat menjelang finalisasi pembahasan raperda tentang cagar budaya, lanjut Samsudin, dia memerintahkan komite advokasi dan hukum DKB memberikan usul dan masukan secara tertulis. ‘’Tentu saja dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang akurat,"he said. Lebih lanjut dijelaskan, disahkannya per da cagar budaya memberi manfaat yang besar bagi Banyuwangi.
Because, benda-benda peninggalan di Banyuwangi yang memiliki nilai sejarah tidak terancam lagi keberadaannya. Bangunan Inggrisan, Naga Bulan, dan bangunan-bangunan bersejarah lain sekarang aman dari ancaman penghancuran. ‘’Karena keberadaannya sekarang dilindungi perda. Si apa pun yang melanggar perda cagar budaya bisa dipidanakan," he said. (radar)