The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

The Victim's Family Hopes Rosidah's Killer Is Sentenced To Death

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: detikcom

BANYUWANGI – Keluarga Rosidah lega karena Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Regency, sudah tertangkap.

Man 27 tersebut merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Reported from Detik.com, paman korban Ahmad Sodik mengaku lega karena pelaku dijerat pasal berlapis.

“Kami sudah serahkan kasus ini kepada polisi. Mulai dari mengungkap kasus hingga pasal yang dikenakan," he said , Tuesday (28/1/2020).

Photo: detikcom

Apa yang dilakukan Ali, lanjut Sodik, merupakan perbuatan keji yang tak bisa dimaafkan. Pihaknya berharap Ali mendapat vonis hukuman mati.

“Hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku keji ini," he concluded.

Ali merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah di ladang kelapa di Dusun Kedawung, Pondok Nongko village, District of Kabat, Banyuwangi.

Setelah tiga hari buron, pelaku akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Semasa hidup Rosidah sering menghina pelaku dengan menyebut dirinya gendut, boboho atau sumo.

Meanwhile, akibat perbuatannya tersebut, Ali dijerat pasal berlapis.

"Chapter 365, 338 and Article 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Exit mobile version