The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Motorcyclists, 2 Perpetrator Arrested, 1 DPO

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Hanya karena saling mendahului saat berkendara motor, Presa Nugroho (22) residents of Dusun Krajan, Plampangrejo Village, Kecamatan Cluring dan Riski Danu Ferdiawan (21) warga Dusun Kaliboyo, Kradenan Village, Purwoharjo District, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cluring.

Kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibui karena terbukti melakukan pengroyokan terhadap Moh. Sulaiman (23) and Hermanto (28) residents of Dusun Krajan, Benculuk Village, Cluring District, di SPBU Dusun Krajan, Cluring Village, Cluring District, Tuesday (26/2/2019) around o'clock 01.40 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, pengroyokan tersebut bermula saat kedua korban berbonjengan menggunakan motor dari arah Desa Jajag, Gambiran District.

Saat perjalanan, kedua korban ini melihat 3 pelaku berkendara menggunakan motor di depannya. Tanpa curiga, korban kemudian mendahului motor para pelaku. Melihat korban menyalip, Then 3 pengendara motor tersebut kembali mendahului motor korban.

Saat menyalip motor korban, pelaku Riski Danu Ferdiawan menendang Moh. Sulaiman. Mengalami hal tersebut, kemudian korban kembali menyalip pelaku dan berhenti di SPBU Cluring, untuk meminta tolong,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Wednesday (27/2/2019).

Setelah berhenti kemudian pelaku Riski Danu Ferdiawan dan Galuh secara bergantian memukuli korban Hermanto, menggunakan tangan berulangkali mengenai wajah dan kepala korban.

“Not only that, para pelaku juga mengejar Moh. Sulaiman dan langsung secara bergantian memukulinya mengenai wajah, head, paha dan kaki korban. Melihat pengroyokan itu, kemudian petugas SPBU melerai korban dan pelaku,” clear.

Akibat pengroyokan itu, bibir bagian atas Moh. Sulaiman, pecah mengeluarkan darah. Sedangkan Hermanto mengalami luka lecet di bagian pipi, bibir bagian atas pecah dan mengeluarkan darah.

Tak terima dengan ulah para pelaku, kemudian Moh. Sulaiman melaporkan peristiwa yang dialaminya bersama rekannya tersebut, ke Mapolsek Cluring.

At that moment, petugas Reskrim Polsek Cluring berhasil membekuk dua pelaku Presa Nugroho dan Riski Danu Ferdiawan serta mengamankan barang bukti 1 buah topi warna biru kombinasi putih bertuliskan BABSKING, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertukiskan After Sundays, and 1 buah kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Halaska, dari tangan pelaku.

“Dua tersangka sudah berhasil kami tangkap. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan. Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Sentence 1 KUHP, atau pasal 351 Sentence 1 KUHP. Pelaku berinisal Galuh, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran petugas,” he said.