The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The Sad Story of a Mentally Disabled Girl in Banyuwangi, Raped Repeatedly and Pregnant

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGIThe story pilu dialami gadis tunagrahita in Banyuwangi, East Java. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang. At the moment, victim kekerasaan seksual the old 17 tahun dalam kondisi hamil

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, gerak cepat melakukan pendampingan kasus ini.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPKB, Bambang Sungkono melalui salah satu staffnya, Ina Rohimatu Zahro menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penilaian kepada korban rudapaksa, agar mengetahui apa yang dibutuhkan. Tunagrahita secara umum merupakan sebutan bagi orang dengan kemampuan intelektual dan kognitif yang berada dibawah rata-rata

“Kemarin kami turun bersama Kapolsek, Camat bersama Kepala Desanya untuk melakukan assesment,He said, Thursday, (9/3/2023).

Furthermore, Dinsos PPKB juga mengusulkan korban untuk dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Mahatiya di Bali.

“Untuk Psikologisnya didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)," he said.

Hasil asessment Dinsos PPKB Banyuwangi, korban merupakan keluarga yang tergolong ekonomi kebawah.

Ina menyebut, keluarga juga sudah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Iuran Bantuan Kartu Indonesia Sehat (PIB-KIS) and Non-Cash Food Aid (BPNT).

“Sedangkan untuk bayi yang dikandung juga diberikan ‘Bumil Riski’," he explained.

For your information, kejadian yang menimpa perempuan tunagrahita diketahui oleh tetangganya. Because, mereka melihat perut NPA kian membesar. Pada saat korban ditanya tidak mengakui. However, setelah dites kehamilan barulah korban mengakui diperkosa oleh tiga pria tua yang masih tetangganya. Then, ibu korban yang mengetahui anaknya hamil membuat laporan ke Polsek Muncar.

Saat itu perkiraan usia kandungan korban sudah 5 month. Knowing that, ibu korban membuat laporan ke Polsek Muncar. Unit Reskrim Polsek Muncar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku.

Sesuai laporan ada tiga orang pelaku, tapi baru tertangkap satu, inisialnya Ka (67), residents of Sumberberas Village, Muncar District,” kata Kapolsek Muncar, Police Commissioner Imron.

From the results of the examination, Imran said, pelaku Ka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali sejak bulan Mei 2022 until January 2023.

Ka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di rumahnya dan di gubuk area persawahan,” jelas Imron.

According to him, korban mengalami keterbelakangan mental. Bahkan hal ini juga telah diketahui oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan kekurangan korban dan memperkosanya.

Besides that, untuk memuluskan aksi bejatnya. pelaku Ka menyogok korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.

To take responsibility for his actions, pelaku Ka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Muncar.

Pelaku diancam Pasal 81 verse (1) and (2) Law No 17 year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 year 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 year 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Ancaman hukumannya penjara minimal 5 years and max 15 year,” he continued.

Imron menambahkan, kasus ini masih terus ia dalami. Because, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap.

Masih dalam pengembangan. Ada dua nama yang sudah kita kantongi, yakni Wa (56) dan Su (65). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” he added. (*)

herald : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source