Atas perbuatanya, keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian dan terancam masuk bui.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 or 372 Jo Article 55 verse (1) to 1e of the Criminal Code,” pungkas Iptu Lita Kurniawan.