The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Consumption of methamphetamine, Beautiful Woman from Kabat Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menangkap Oky Dyas Larasati (22), usai mengkonsumsi sabu di rumahnya di kawasan Perumahan Griya Dadapan Indah Blok B-2 Desa Dadapan, District of Kabat, Banyuwangi Regency. When raided, perempuan berparas cantik yang selama ini di kenal sebagai pemakai narkoba tersebut tidak bisa berkutik.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, dari penangkapan ini, The police managed to secure evidence 1 package of methamphetamine-type narcotics weighing 0,23 grams and 1 cell phone unit.

“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa orang tersangka yang ditangkap Satreskoba sebelumnya,said the Narcotics Unit.

Sementara tersangka Oky itu sendiri kata Kasat Narkoba, diketahui telah membeli sabu pada seorang pengedarnya yang kini masih dalam pengejaran.

“Penangkapan tersangka Oky tersebut dilakukan kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat, mengenai adanya seorang penghuni perumahan yang sedang mengkonsumsi narkoba di dalam rumahnya,” kata perwira asal Aceh tersebut.

Satreskoba pun melakukan pengembangan penyidikan, hingga berhasil menemukan lokasi rumah tersangka yang di maksud oleh laporan masyarakat tersebut.

“Sekira pukul 13.00 WIB atau pukul 1 afternoon, sejumlah anggota Satreskoba menggerebek rumah tersangka hingga berhasil di lakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti,"said the Head of Drugs.

Now, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. And for all his deeds, tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about Narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.

Keywords used :