The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KPU Bayar Honor PPK dan PPS

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Election of Regent and Deputy Regent (Pilbup) 2015 tengah semringah. Setelah dilantik sejak Mei lalu, akhirnya mereka menerima honor kerja sebagai panitia ad hoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Pencairan honor tersebut dilakukan di Kantor KPU Banyuwangi secara bergelombang sejak Jumat (10/7) until today (14/7). Pada pencairan honor tahap pertama masing-masing anggota PPK dan PPS menerima pembayaran honor kerja selama dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Sekretaris KPU Banyuwangi, A. Faruq Eriyono mengatakan, pembayaran honor sengaja dipusatkan di tingkat KPU. Because, para anggota PPK dan PPS harus segera menerima hak mereka. It says, anggota PPK dan PPS tersebut telah melaksanakan tugas tahap persiapan pilbup 2015.

Tugas tersebut diantaranya, membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta melakukan pencocokan dan penelitian (cock) dalam rangka memutakhirkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). On the other hand, surat keputusan (SK) sekretaris PPK baru ditandatangani bupati.

Lantaran SK Sekretaris PPK baru ditandatangani, maka pencairan honor di tingkat PPK tidak bisa segera dilakukan. “Karena butuh waktu untuk membuka rekening dan lain-lain. Kalau harus menunggu pembukaan rekening itu tuntas, bisa-bisa anggota PPK dan PPS tidak bisa menerima hak mereka sebelum Idul Fitri,he said yesterday (13/7).

Sedangkan untuk tahap selanjutnya, kata Faruq, pencairan honor anggota PPK dan PPS akan dilaksanakan di tingkat PPK. "Forward, pembayaran honor ini dilakukan di PPK," he said. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, besar honor yang diterima para anggota PPK dan PPS bervariasi, tergantung jabatan anggota tersebut.

Ketua PPK menerima honor sebesar Rp 1.250.000 per bulan, sedangkan anggota PPK menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Meanwhile, ketua PPS menerima honor senilai Rp 500.000 per bulan dan setiap anggota panitia penyelenggara pemilu di tingkat desa/ kelurahan itu menerima honor sebesar Rp 450.000 per bulan. (radar)

Exit mobile version