The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GENTENG – Keputusan Pemerintah Kecamatan Genteng yang melarang pedagang kaki lima (street vendors) berjualan dan membuka lapak di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kulon Tile Village, Tile District, Banyuwangi Regency, tidak digubris pedagang.

Larangan dengan memasang banner di pohon agar para PKL tidak berjualan di sepanjang jalan RTH Maron, ternyata tidak dipatuhi. “Kalau ada PKL langsung kita tertibkan,” kata Sulemi, Kasi Satpol PP Kecamatan Genteng.

Sulemi mengatakan tidak melarang para pedagang membuka lapak untuk jualan. It is just, dia meminta para pedagang tidak berjualan di kawasan RTH. Apalagi di pinggir jalan itu mengganggu arus lalu lintas. “Kalau berjualan jangan di depan RTH, tempat itu harus clear dari pedagang,he said.

Selain melanggar perda ketertiban umum, Sulemi menyebut dengan adanya PKL di daerah RTH itu akan memperburuk keindahan taman. “Sampah jadi berserakan di mana-dimana. Kalau sudah begitu keindahan dan kebersihan RTH tidak terjaga," he said.

Sulemi mengaku sudah melakukan beberapa kali penertiban terhadap PKL di lokasi RTH. Tapi kerena padatnya pengunjung, mengundang PKL untuk nekat jualan. Dan dampaknya RTH tampak kotor dan jorok karena sampah sisa jajanan yang berserakan. “Kalau berulang kali melanggar, akan kami angkut barang dagangnya,” he threatened.

Beberapa pedagang mengaku jika berjualan di depan RTH Maron lebih praktis dan tidak bolak-balik memasang tenda. Para pembeli, itu bukan hanya pengunjung RTH saja, tapi para pengguna jalan.

“Saya pakai sepeda motor jualannya tidak perlu masuk ke RTH, lagian kalau jualan di depan lebih banyak yang beli,Said Rohman, 25, pedaganag cilok.

Exit mobile version