The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sri Tanjung LCT Not Operating

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Setelah kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung II yang dinyatakan tidak beroperasi lantaran izin kelayakan sudah habis, kali ini kembarannya, LCT Princess Sri Tanjung, juga ikut tidak beroperasi.

Tidak beroperasinya armada kapal milik PT. True Banyuwangi cruise (PBS) itu lantaran kapal sedang menjalani proses perbaikan. Tidak beroperasinya kapal LCT Sri Tanjung ini berarti PT. PBS tidak memiliki lagi armada yang melayani jasa pelayaran di Selat Bali.

President Director of PT. PBS, Wahyudi menjelaskan, tidak berope rasinya LCT Sri Tanjung ini lantaran kapal sedang mengalami kerusakan dan memang perlu adanya perbaikan. ”LCT Sri Tanjung mulai hari Senin tidak beroperasi. At the moment (yesterday) perbaikan sudah selesai dan Insya Allah besok (Today) sudah bisa masuk lintasan kembali,” jelas Wahyudi singkat.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, kapal LCT Sri Tanjung ini memang terlihat tidak beroperasi. Pihak perusahaan kapal memilih menyandarkan kapal di dermaga yang ada di Pantai Bulusan, Kelurahan Bulusan, Kalipuro.

Kapal LCT Sri Tanjung ini sandar berdampingan dengan kembarannya yakni LCT Sri Tanjung I. Just knowing, kapal LCT Sri Tanjung I tidak beroperasi karena izin kelayakan berlayar sudah habis. Terhitung sejak tanggal 19 October 2015 then, kapal LCT milik PT. PBS ini berhenti berlayar.

Wahyudi menjelaskan, banyak pertimbangan mengapa pihaknya tidak melakukan perpanjangan izin kelayakan berlayar. Syarat docking kapal harus dilakukan menjadi alasan yang paling utama mengapa pihak PT. PBS memilih tidak melakukan perpanjangan.

Untuk melakukan docking, Wahyudi said, perusahaan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar sekitar Rp 1 billion more. Untuk mengeluarkan dana Rp 1 that billion, perusahaan tampaknya juga perlu mempertimbangkan banyak hal.

Selain kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, masa operasional kapal LCT saat itu tersisa hanya dua bulan saja. ”Karena tidak mungkin memperpanjang izin kelayakan, maka kita putuskan mengembalikan LCT Putri Sri Tanjung I kepada pemiliknya (Banyuwangi Regency Government),” ujarnya beberapa waktu lalu.(radar)

Exit mobile version