Petugas Polsek Banyuwangi mengamankan pisau dan barang-barang milik pelaku (Photo: Ngopibareng.id)
Gara-gara membawa senjata tajam (fair) di masjid, seorang pria berinisial AA diamankan aparat kepolisian Banyuwangi.
Peristiwa ini terjadi di Masjid Ahmad Dahlan, Banyuwangi, Wednesday (13/4/2022) morning.
Allegedly, man 36 tahun warga perumahan Kertosari Land Blok, Kelurahan Banyuwangi itu nekat bawa senjata tajam (fair) usai konsumsi obat daftar G jenis trihexyphenidyl atau pil koplo.
Originally, around the clock 03.30 WIB, satpam Masjid Ahmad Dahlan melihat pria berinisial AA itu datang seorang diri.
Pelaku tampak melakukan sujud di halaman masjid yang hanya berlantai paving, tepatnya di sebelah selatan pos Satpam.