Pembongkaran tersebut dikawal petugas Satpol PP. “Kita kawal dan beri tahu batas- batas pembongkaran,” kata petugas Satpol PP Genteng, Rusmiadi. Previously, Satpol PP sudah memberitahu pemilik bengkel agar membongkar teras yang memakan trotoar itu. Even, peringatan tersebut sudah diberikan beberapa kali. “Persuasif juga sudah. Kemarin pemiliknya membongkar sendiri,"he said.
Meanwhile, dia dan anggota Satpol PP yang lain sudah menyosialisasikan bahwa trotoar adalah tempat pejalan kaki dan tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Hal itu sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05/1990 dan Peraturan Bupati Nomor 11/2011 tentang trotoar. “Kita sosialisasikan kepada warga Genteng,"he said. (radar)