The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Maling Gabah Babak Belur Dimasa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Muhammad Ridhoi

CLURlNG – Tertangkap basah mencuri gabah di selep padi Dusun Tapansari, Sraten Village, Cluring District, Muhammad Ridhoi, 42, asal Dusun Kaligoro, RT 5, RW 1, Desa Sukamaju, Srono . District, dihajar massa hingga babak belur, Sunday (4/6).

Fortunately, polisi yang mendapat laporan warga segera datang ke lokasi kejadian. Pelaku yang wajahnya sudah babak belur itu akhirnya berhasil diselamatkan. “We have detained the suspect at the police station,”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu, happened around 08.00. Pelaku datang ke selep padi milik M. Ulinnuha di Dusun Tapansari, RT 3, RW 3, Sraten Village, Kecamatan Cluring dengan naik motor Yamaha Force 1 tanpa nomor polisi.

“Setiba di depan selep padi, langsung memarkir motor,He said. Kedatangan pelaku yang berpovoesi pekerja serabutan itu, diketahui Ulinnuha dari dalam rumahnya. Ulin terus mengamati gerak-gerik tersangka yang masuk ke gudang padi yang ada di selep melalui pintu yang memang dibuka.

“Sejak pelaku datang, pemilik selep mengintai," he said. Setelah masuk ke gudang selep, pelaku terlihat keluar sambil memanggul sekarung gabah. Pria itu berjalan menuju ke motor yang diparkir di pinggir jalan depan gudang.

“Saat pelaku akan kabur dengan gabahnya, pemilik selep langsung teriak maling," he said. Ada teriakan maling, tersangka sempat panik dan berusaha menghidupkan mesin motomya dengan Starter.

Sebelum mesin motornya hidup, warga sudah berdatangan mengepungnya. Warga yang marah, langsung menghajar hingga wajahnya babak belur.

Lucky, ada beberapa warga yang berhasil meredam amukan warga. Polisi yang mendapat laporan warga, also immediately came to the scene. “Pelaku kita bawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan,he explained.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, The suspect is charged with Article 362 KUHIP. But, ancaman lima tahun penjara dalam pasal itu gugur karena polisi juga menerapkan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 million.

Untuk pencurian gabah ini, light him, tersangka diberi sangsi tindak pidana ringan. Itu karena nilai kerugian tidak mencapai Rp 2,5 million, dan pelaku melanggar pasal 362 yang masuk pencurian ringan.

“Pelaku tidak melakukan perusakan atau kekerasan, makanya pasal 364 juga diterapkan,he explained. (radar)

Exit mobile version