Show: Tuesday, 4 February 2025 18:52 WIB

Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
GUGATAN DITOLAK – Tangkap layar pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi, Tuesday (4/2/2025). MK menolak gugatan yang diajukan terkait Pilkada Banyuwangi 2024.
Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Constitutional Court (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki – Ali Ruchi, Tuesday (4/2/2025).
Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani– Mujiono, telah sah menjadi pemenang dan akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ipuk meminta kepada para pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan.
“Tentu kita semua menghormati putusan MK tersebut. Terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang selama ini telah membersamai kami. Mari kita sambut hasil ini dengan doa, tanpa euforia berlebihan,” pinta Ipuk.
Read too: Residents Reveal Teams Tental Tension Plane Landing Emergency Landing in Banyuwangi, 2 You are safe
“Mari kita sama-sama saling memperkuat silaturahmi. Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, public figure, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi, ” urai Ipuk.
Ipuk mengatakan akan mengakomodir program-program baik yang diusung oleh pasangan Ali-Ali dalam program kerja pemerintahannya.
“Hormat dan respek kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan akomodir program-program yang baik dari beliau,” said Ipuk.
Read too: Cek Harga Sembako di Pasar Rogojampi, Menko Zulhas Sebut Inflasi Banyuwangi sangat Terjaga
Usai putusan MK tersebut, untuk langkah selanjutnya, Ipuk mengatakan menunggu keputusan dari KPU Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
“Untuk selanjutnya kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” added Ipuk.