The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Momen Perayaan Imlek Dua WBP Lapas Banyuwangi Bebas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Perayaan tahun baru Chinese New Year 2574 membawa kebahagiaan untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, keduanya bebas murni setalah menjalani masa tahanan.

Dua WBP yang dinyatakan bebas adalah, Siti Istianingrum warga Kecamatan Muncar yang terlibat kasus penganiayaan l dikenakan pasal 351 KUHP dan Agung Pinanggih, warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, East Java.

Keduanya bebas disaat momen perayaan tahun baru imlek yang dirayakan umat Konghucu,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Monday (23/1/2023).

Kedua WBP, lanjut Wahyu, sebelum bebas murni merupakan warga binaan yang terlibat kasus berbeda. Siti terlibat kasus penganiayaan yang dikenakan pasal 351 KUHP dengan vonis 2 years in prison, Sedangkan Agung, terlibat kasus pencurian yang dikenalan pasal 363 KUHP yang divonis empat tahun.

Agung terjerat kasus pencurian. Masa hukuman yang dijalani mereka juga berbeda, hanya momen bebasnya saja ternyata bertepatan dengan Tahun Baru Imlek,” he said.

Siti terjerat kasus penganiayaan, sedangkan Agung terjerat kasus pencurian. Masa hukuman yang dijalani mereka juga berbeda, hanya momen bebasnya saja ternyata bertepatan dengan Tahun Baru Imlek,” he said.

Wahyu menginginkan keduanya berprilaku baik dan tidak terlibat kasus lagi. Agar, tidak kembali masuk di Lapas Banyuwangi.

Meanwhile, Agung mengaku bersyukur telah melewati masa sulit selama empat tahun di dalam balik jeruji. So that, dirinya tidak ingin kembali terlibat kasus apapun.

Tentunya saya senang telah menjalani masa hukuman yang cukup lama ini, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga di momen tahun baru Chinese New Year this,” ungkap lelaki 28 that year. (*)

herald : Ahmad Sahroni (MG-431)
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source