The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

The fate of ASDP hawkers is getting worse

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dilarang Berjualan di Dalam Kapal

KALIPURO – Nasib pedagang asongan yang berjualan di kawasan ASDP Ketapang makin terpuruk. Mereka kini dilarang jualan di dalam kapal maupun dermaga. Previously, aturan yang diterapkan pihak otoritas pelabuhan lebih lunak.

Pedagang asongan yang berjualan di zona A maupun C dibatasi hanya lima orang. However, pasca tenggelamnya KMP Rafelia II, semua pedagang asongan dilarang berjualan di dalam kapal, dock, maupun di loket masuk ASDP Ketapang.

Rencana pihak Pelabuhan Ketapang akan melakukan sterilisasi di dermaga MB maupun di dalam kapal tampaknya sudah didengar oleh pedagang asongan. However, surat resmi dari Pelabuhan Ketapang belum diterima oleh pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan (PPA).

Koordinator PPA, Muhammad Sunoto mengaku sudah mendengar kabar kalau sebentar lagi pedagang asongan tidak boleh berjualan di zona C dan D. ”Kami belum menerima surat pemberitahuan dari pihak pelabuhan, saya tahunnya setelah membaca koran (Java Post Radar Banyuwangi),” terang Sunoto.

Pihaknya masih belum melakukan langkah-langkah apapun terkait larangan itu. Sebelum ada surat resmi, asongan masih akan tetap berjualan di dalam zona C dan D dengan ketentuan hanya lima orang. ”Kita mitra ASDP, kita juga ingin diajak koordinasi dulu, duduk bersama ngomongkan bagaimana enaknya jika memang benar pedagang asongan tidak boleh jualan di zona C,” pungkas Sunoto.

Just knowing, jumlah pedagang asongan di kawasan ASDP Ketapang 199 person. Ada yang jualan nasi bungkus, coffee, glasses, dan kue. Selama ini mereka berjualan di dalam kapal, parkiran, dan di loket pintu masuk.

However, dalam rapat koordinasi Selasa lalu (16/3) di ASDP Ketapang, diputuskan bahwa untuk zona C yang merupakan daerah terbatas di dalam pelabuhan, yakni di gang way atau pun di dermaga untuk menuju kapal sampai berada di dalam kapal harus benar-benar steril dari orang lain selain petugas pelabuhan.

It means, sejak adanya keputusan ini pedagang asongan yang sebelumnya diperbolehkan berjualan maksimal 5 person, sejak keputusan ini diberlakukan maka asongan sudah tidak boleh lagi berjualan di zona C tersebut. Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (UP) Gilimanuk, Arif Muljanto mengatakan, dalam kesempatan ini sudah saatnya pelabuhan berbenah.

Orang-orang yang ada di dalam pelabuhan juga harus tertib sesuai zona yang telah ditentukan. Pihak OPP Ketapang dalam waktu dekat juga akan membuat surat edaran bahwa zona C tersebut hanya boleh dilewati petugas pelabuhan dan para penumpang yang menuju kapal saja.

Arif menambahkan, pihak pelabuhan bukanlah bertujuan untuk mematikan penghasilan para pedagang asongan yang ada di pelabuhan. Melainkan keputusan ini hanya bertujuan agar pelabuhan menjadi tertib kembali. Pedagang asongan tetap boleh berjualan di pelabuhan, tapi hanya diperbolehkan berada zona yang telah ditentukan yakni di zona B pelabuhan.

”Zona ini hanya boleh dilalui oleh para penumpang yang sudah membeli tiket masuk. Pedagang asongan juga masih diperbolehkan berjualan di sana. Zona B ini di halaman parkir pelabuhan ini. he concluded. (radar)

Exit mobile version