The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Claiming to be able to withdraw magical items, Fake Shaman Deceives Victims of Hundreds of Millions of Rupiah

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ada-ada saja ulah dilakukan Raden Adhie Selarong. Mengaku dapat menarik barang dari alam gaib, dukun palsu ini berhasil mengeruk harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

At least, pria yang memiliki nama asli Edi Siswanto itu mengeruk harta Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, sang pemilik pabrik pembuat sarden di Muncar senilai Rp 755 million more.

Kasus ini terungkap setelah salah satu anak buah Papi Juan, Siti Mujayanah warga Bangorejo melaporkan dugaan penipuan ke polisi.

Banyuwangi Police Chief AKBP Donny Adityawarman said, tersangka dalam menjalankan aksinya mengaku dapat menarik benda-benda dari alam gaib menggunakan menyan bilqis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, menyan bilqis itu selain dapat menarik benda gaib, juga dapat mendatangkan rezeki, melancarkan usaha, dan tolak sihir.

“Karena tertarik (dengan menyan bilkis), pelapor menyerahkan uang dengan ditransfer,” kata AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolres Jalan Brawijaya, Wednesday (17/10/2018).

However, barang yang dijanjikan oleh Raden tak kunjung diterima korban. Alibi pelaku, dirinya sedang berada di alam gaib dipanggil oleh Bunda Ratu yang marah karena menjual menyan bilqis tanpa seizinnya.

“Pelaku juga ngomong, kalau tidak percaya potong telinga saya (untuk meyakinkan korban, red),"said Donny.

Lantaran dinilai plin-plan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan kemudian ditindaklanjuti. Besides that, pelaku juga tidak nyambung saat ditelepon melalui selulernya.

From the results of the examination, pelaku tidak beroperasi sendiri. However, ia dibantu oleh dua kawannya yang saat ini masih buron. Dua kawannya itu berinisial IS dan SA.

Tersangka Raden berperan sebagai suhu atau dukun, IS diberi peran untuk menyusun skenario dan SA adalah seorang pemilik menyan bilkis.

“Hasil penipuannya itu dibagi-bagi. Tersangka Raden ini mendapat jatah Rp 155 million,” he said.

For his actions, Raden yang memiliki nama asli Edi Siswanto dijerat pasal 378 Criminal Code with the threat of punishment 4 years in prison.

Exit mobile version