The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pajak Hiburan Bisa Naik 75 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Petugas memasang papan pengumuman di rumah karaoke. Pajak tempat hiburan karaoke termasuk yang diproyeksikan naik.

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Special Committee) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi tengah mengkaji kemungkinan peningkatan tarif pajak daerah di Bumi Blambangan. Peningkatan tersebut bisa diterapkan lantaran Undang-Undang (UU) Number 28 Year 2009 mengamanatkan tarif pajak daerah maksimal mencapai 75 percent.

Salah satu jenis pajak daerah yang berpotensi mengalami peningkatan tarif adalah pajak hiburan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Year 2009 pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan yang dimaksud meliputi semua jenis tontonan, show, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pada UU 28 Year 2009 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut diatur, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 percent.

Khusus untuk hiburan berupa pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, nightclub, permainan ketangkasan, massage parlors, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 percent.

Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional tarif yang ditetapkan paling tingi sebesar sepuluh persen. Meanwhile, pada Peraturan Daerah (Loss) Number 2 Year 2011 tentang pajak daerah, tarif pajak hiburan, khususnya kontes kecantikan dan sejenisnya dikenakan tarif 35 percent.

Begitu pula dengan tarif pajak diskotek, nightclub, and its kind, juga sebesar 35 percent. Tarif yang relatif ti nngi, which is equal to 35 persen juga dikenakan untuk panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran alias fitness center. Sedangkan tarif pajak karaoke “dipatok” sebesar 10 percent.

Besides that, tarif pajak pertunjukan sirkus dan sulap sebesar 15 percent, permainan billiar 25 percent, serta pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan sebesar 15 percent.

Selain beberapa jenis pajak tersebut, tarif yang ditentukan dalam Perda Nomor 2 Year 2011 sudah sesuai dengan UU Nomor 28 Year 2009. Contohnya pajak hotel sebesar sepuluh persen dan pajak restoran sebesar 10 percent.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 28 Year 2009 Banyuwangi DPRD, Sofiandi Susiadi, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) dan Kementerian Keuangan (Ministry of Finance) terkait raperda tersebut.

according to her, latar belakang pengajuan revisi perda oleh eksekutif adalah adanya pembatalan Mendagri. “Tetapi intinya, pembatalan oleh Kemendagri itu dilakukan untuk menyesuaikan peraturan yang ada, juga untuk menyesuaikan dengan situasi keuangan daerah,he said yesterday (20/3).

Sofiandi menambahkan, pihak legislatif selama ini mendorong agar pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat. Nah, selain optimalisasi potensi pajak daerah yang selama ini belum ditarik, upaya peningkatan PAD juga diperlukan sokongan melalui perda).

"So, asal tidak menabrak UU, tarif pajak daerah di Banyuwangi bisa dinaikkan,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) the. Meanwhile, Sofiandi menekankan agar eksekutif memasukan dua jenis pajak dan retribusi daerah dalam raperda perubahan perda pajak daerah kali ini.

Dua jenis pajak daerah dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), meskipun Banyuwangi telah memiliki perda khusus mengatur PBB dan BPHTB tersebut.

“Petunjuk dari Kemenkeu, PBB dan BPHTB perlu dimasukkan dalam raperda ini. Soal ada perda tersendiri yang mengatur, ya monggo. Tetapi tetap harus dimasukkan dalam raperda ini karena judulnya raperda pajak daerah," he said. (radar)

Exit mobile version