The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Uncle Pregnant Nephew, sued 20 Year, Kena 17 year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Terdakwa S berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Photo : radarbanyuwangi.jawapos.com

Kasus paman yang menghamili keponakan sendiri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Terdakwa adalah S, 38. Majelis hakim kemarin (9/6) menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada warga Desa/Kecamatan Rogojampi tersebut.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta subsider empat bulan penjara dipotong dengan masa tahanan kepada terdakwa selama menjalani proses sidang.

Vonis 17 tahun cukup ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi Ahmad. Previously, JPU menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam sidang putusan kemarin, S didampingi penasihat hukumnya,Devi Agenop. Dia masih akan melakukan upaya hukum yang dianggap meringankan.

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda sudah cukup mempertimbangkan asas kemanusiaan sehingga terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

”Memang sudah kita pertimbangkan asas kemanusiaan untuk SW, maka kita berikan sedikit keringanan terhadap terdakwa,” kata Nova kepada RadarBanyuwangi.id.

Mengacu pasal 81 verse 1 jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Year 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Year 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 64 Sentence 1 KUHP, S dikenakan 20 years in prison.

”Kita masih berikan waktu kepada terdakwa antara menerima atau pikir-pikir. Masih ada waktu sepekan lagi jika mengajukan banding,” imbuh Nova.

Pengacara terdakwa, Devi Agenop mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. Dia menganggap putusan majelis hakim cukup berat.

At the moment, terdakwa sebagai kepala rumah tangga dan harus menafkahi semua anggota keluarganya. ”Kita tergantung terdakwa, jika memang menerima kita batalkan pengajuan bandingnya,” kata Devi.

As previously reported, pria asal Rogojampi tega menghamili keponakannya pada Januari 2021 then. Kasus yang sempat menghebohkan warga Rogojampi itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

S, terdakwa kasus ini kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

January 2021 then, polisi mengamankan S, 38, residents of Rogojampi Village/District. Pria tersebut tega menghamili NN, keponakannya sendiri hingga hamil.

Perbuatan S tersebut terbongkar setelah pada Oktober 2020, korban terlambat datang bulan (haid). Pihak keluarga akhirnya memeriksakan korban ke bidan terdekat dan korban dinyatakan positif hamil. (rio/aif/c1) (bw/rio/as/JPR)

Source : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/06/14/267794/paman-hamili-keponakan-dituntut-20-tahun-kena-17-tahun

Exit mobile version