The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pasutri Asal Watukebo Ini Kompak Mengedarkan Arak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROGOJAMPI – Diduga jualan minuman keras (you look), pasangan suami dan istri (couple), I Ketut ND, 43, dan Ny. Ketut, 40, asal Dusun Amertasari, Watukebo Village, Rogojampi Kecamatan District, ditangkap anggota polsek setempat kemarin pagi (11/8).

Keduanya diringkus polisi di simpang tiga traffic light Lincing, Rogojampi Village/District. From his hands, police confiscate evidence (BB) in the form of 41 botol miras jenis arak bali. “Pelaku dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Rogojampi Kompol Toha Choiri.

According to the police chief, pasutri yang di duga suka jualan arak itu ditangkap sekitar pukul 07.00. Previously, ada warga yang melaporkan keduanya membawa arak dan akan dijual. “Kedua tersangka membawa arak naik mobil,He said.

Based on that report, polisi langsung melakukan penghadangan. Sesuai informasi warga, saat mobil yang dinaiki kedua tersangka itu melintas langsung dihentikan. During the search, di mobilnya ditemukan 41 botol miras jenis arak bali.

“Ada BB langsung kita bawa ke polsek,He said. To police investigators, Ketut bersama istrinya mengaku miras jenis arak itu pesan di Karangasem, Bali, melalui jalur darat. Pelaku yang sementara ini tinggal di Desa Pakistaji, District of Kabat, itu mendapat kiriman miras dalam wadah jeriken.

“Setiap jeriken berisi 30 liter arak dengan harga Rp 700 thousand to Rp 750 thousand," he said. Miras itu, light him, selanjutnya dikemas ulang dalam botol bekas air mineral ukuran setengah liter. Miras dalam kemasan botol itu, selanjutnya dipasarkan ke sejumlah pedagang di Kecamatan Rogojampi dengan sistem titip.

“Satu botol harganya Rp 15 thousand. Pedagang eceran bisa menjual sekitar Rp 20 thousand," he explained. (radar)

Exit mobile version