The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Perpetrators of Rape Threatened 15 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SEMPU-Penyidik Polsek Sempu, mengebut pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh empat kawanan preman pada TA, gadis berumur 15 tahun yang tinggal di Desa Sragi, Songgon District. Sejumlah saksi, telah diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dua pelaku dari empat kawanan yang sudah diamankan, juga masih diperiksa di polsek. Both of them, Sikin, 30, residents of Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Sumberarum Village, Sempu Kecamatan District, and Rudi Hariyanto, 18, from Parangharjo Village, Village village, Kecamatan Songgon.

“Kita sudah memeriksa saksi-saksi, ”cetus Kapolsek Sempu, Jaenur Holiq, through the Criminal Investigation Department, Ipda Didik Suhendi. According to the kanitreskrim, untuk dua pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial JA dan AN, masih terus di buru. His side, juga masih berupaya untuk mencari keberadaan kedua pelaku perkosaan di belakang rumah kosong di Dusun Plaosan, Gendoh Village, Sempu Kecamatan District.

“DPO itu akan terus kita buru,He said. Dari informasi sementara yang diterima, light him, kedua pelaku itu telah kabur ke luar kota. It is just, pihaknya belum bisa memastikan lokasi yang dituju. “Apakah kabur ke Bali atau lainnya, masih kita cari, " he said.

Untuk tersangka Sikin dan Rudi Hartono, kanitreskrim menyebut akan dijerat dengan pasal 81 verse 1 and 2 Law (UU) RI nomor 35 year 2014 regarding amendments to the Republic of Indonesia Law No 23 year 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

“Hukumannya itu 15 years in prison," he said. As previously reported, kisah pilu menimpa TA. Old girl 15 year of origin in Sragi Village, Songgon District, itu digilir oleh empat kawanan preman. Sebelum digarap di belakangrumah kosong di Dusun Plaosan, Gendoh Village, Sempu Kecamatan District, the victim was force-fed alcohol (you look) until you get high.

Polisi yang mendapat laporan atas dugaan perkosaan, langsung melakukan penyelidikan. Of the four groups of perpetrators, two of them were successfully arrested. There are two other perpetrators, managed to escape. “Dua pelaku menghilang saat akan kita tangkap, "said the Sempu Police Chief, Jaenur Holiq through the Criminal Investigation Department, Ipda Didik Suhendi, Wednesday (22/3).

According to the kanitreskrim, dugaan perkosaan yang dilakukan empat kawanan preman itu sebenarnya terjadi dua pekan lalu, atau pada Sabtu malam (4/3). But, oleh keluarga korban baru dilaporkan ke polsek pada Minggu (19/3). “Dari laporan itu kita langsung bergerak, last night (last night) We arrested two perpetrators, the other two ran away, " he said.

Kedua pelaku yang berhasil di ringkus itu adalah, Sikin, 30, residents of Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Sumberarum Village, Sempu Kecamatan District, and Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Village village, Songgon District. “Dua pelaku yang kabur itu berinisial JA dan AN, " he explained. (radar)

Exit mobile version