The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

A young man from Singojuruh has intercourse with an underage child until he becomes pregnant, This is the Chronology

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
A young man from Singojuruh has intercourse with an underage child until he becomes pregnant, This is the Chronology. Photo : kabarbesuki.pikiran-rakyat.com

Seorang Pemuda berinisial MS (24) asal Singojuruh digelandang polisi akibat melakukan persetubuhan anak di bawah umur bahkan hingga hamil.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan membenarkan bahwa unit Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan anak yang masih dibawah umur.

As for the scene of things (crime scene) penangkapan di Desa Padang, Singojuruh pada Kamis, 8 July 2021 about o'clock 20.00 WIB.

Hal tersebut mulanya berdasarkan sebuah laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Reskim Polsek Singojuruh pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak yang masih di bawah umur tersebut.

The chronology, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 May 2021 about o'clock 22.00 WIB, tepatnya di ruang tamu telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MS.

Originally, tersangka MS mengajak korban ASH kerumahnya. Kemudian MS menawarkan sebuah minuman keras jenis arak kepada korban ASH.

Setelah minum, korban ASH merasa kepalanya pusing alias mabok. Korban pun tidur di bawah kursi ruang tamu tepatnya dibelakang pintu.

Next, tersangka MS memaksa korban ASH untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut hingga hamil.

Karena korban ASH hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh pada 8 July 2021 about o'clock 16.00 WIB.

Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa visum dan pakaian korban yang digunakan pada saat itu.

Mengamankan tersangka beserta barang bukti Visum Et Repertum dan pakaian korban yang pada saat itu digunakan guna proses cara hukum.kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dalam pasal 81 verse (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Year 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Year 2002.

Source : https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-192208100/pemuda-asal-singojuruh-setubuhi-anak-dibawah-umur-hingga-hamil-ini-kronologinya