The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The discovery of a corpse in the Setail River, Banyuwangi, Turns out it was a premeditated murder victim

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Sungai Setail, Wringinpitu Village, Tegaldlimo . District, on Friday (20/1/2023) then. Ternyata korban premeditated murder yang dilakukan oleh dua orang.

Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua orang tersangka terhadap korban bernama Sumila (55) residents of Kebaman Village, Srono . District.

Kedua pelaku pembunuhan yang diamankan adalah DMW (29) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan AS (26) residents of Purwoharjo Village/District, Banyuwangi.

sejumlah-barang-bukti.jpgPolresta Banyuwangi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. (PHOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka cukup sadis. Yakni dengan menjerat leher korban dengan menggunakan tali.

“Mereka melakukan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sebelumnya,He said, Monday, (23/1/2023).

Deddy menyampaikan, tersangka membuat alibi-alibi untuk mengusai harta korban. Hubungan korban dengan tersangka kurang lebih baru kenal selama dua bulan melalui aplikasi pertemanan dan media sosial.

Mobil-yang-digunakan-tersan.jpgMobil yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban. (PHOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Then, korban yang awalnya curhat kepada tersangka berkenaan dengan hutang senilai Rp17 juta. Sehingga mereka melakukan kopi darat. Dari situlah tersangka mengiyakan permintaan korban untuk menagih korban tersebut.

"However, hal ini alibi untuk mengusai harta korban," he said.

Polisi temukan identitas korban pembunuhan berencana

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan identitas korban. After that, jenazah korban dilakukan autopsi di RSUD Blambangan yang hasilnya ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari hasil forensik korban meninggal bukan tenggelam. Karena dilihat dari paru paru tidak kemasukan air. Terdapat juga jeratan tali di leher korban. Berarti korban meninggalnya sebelum masuk air,” he said.

Merujuk hasil autopsi, tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada siapa pelaku pembunuhan. Kurang dari dua hari, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda.

Dari rangkaian kronologis hasil pemeriksaan, memang sudah ada perencanaan sebelumnya yang dilakukan kedua orang ini untuk menguasai harta atau kekayaan milik korban,” he explained.

Agus menyampaikan, bahwa leher korban dieksekusi di dalam mobil dengan dijerat menggunakan tali tampar yang telah disiapkan. Saat itu posisi korban dalam keadaan lemas dikarenakan sempat sakit diare.

Next, saat posisi korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, jenazah korban masih sempat dibawa keliling. Setelah mengambil barang berharga korban, kedua tersangka menyeret tubuh korban lalu dilempar ke sungai.

Jadi memang dari modus cukup sadis, sehingga kita terapkan pidana maksimal. Dengan dasar itu, para tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 verse 4. Ini ancaman hukuman yang tertinggi, jadi hukumannya bisa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” he explained.

Need to know, dalam perkara ini Polresta Banyuwangi juga mengadakan beberapa barang bukti. Diantaranya mobil yang digunakan tersangka, uang tunai Rp1.100.000, perhiasan korban yang diambil tersangka hingga tali untuk menjerat korban hingga tewas dan pakaian yang digunakan korban.

For your information, adapun bunyi Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sounds, ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Sedangkan pasal 338 sounds, ‘Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun’.

Besides that, ada pasal yang terkait dengan kasus premeditated murder that, namely article 365 verse 4 sounds: ‘Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama’. (*)

herald : Fazar Dimas Dear (MG-418)
Editor : Faizal R Arief

source