The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Management of STKA Lamban, Muncar fishermen flock to the fishery office

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Geram dengan pengurusan surat tanda keterangan andon (STKA) yang cukup lama, sejumlah nelayan mendatangi kantor UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PZSKP) Muncar.

Kedatangan para nelayan yang menuntut pengurusan surat STKA segera diselesaikan itu, langsung disambut oleh Kasi Pengawas P2SKP, Erlambang.

“Kita hanya menuntut untuk segera diselesaikan, karena sudah setahun lebih kita menunggu,” ujar Kasim, 50, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District.

Pengurusan STKA itu, it's clear, lambat dan dirasa membingungkan para nelayan. even though, nelayan sudah mentaati peraturan dengan cara mengurus surat-surat yang memang diperlukan untuk izin berlayar. “Kita pingin taat aturan, tapi malah dipersulit,” tudingnya.

Eunuch added, jika memang terus dipersulit seperti ini, para nelayan pasti akan nekat berlayar walaupun tanda membawa dokumen yang diperlukan. “Kita hanya ingin kerja sesuai aturan, tapi aturan yang selalu menghambat kita untuk bekerja," he said.

Kasim mengaku sudah setahun tidak melaut dan tidak bisa menghidupi 96 orang karyawannya. Even, baru sepekan ini nekat pinjam uang ke bank sebesar Rp 100 juta untuk meng­hidupi para karyawannya. “Banyak orang yang menggantungkan hidupnya dilautan, bukan hanya saya," he said.

Meanwhile, Kepala UPT P2SKP Muncar, Kartono Umar melalui Kasi pengawas UPT P2SKP Erlambang, mengaku tidak memiliki wewenang untuk memastikan pengurusan surat itu selesai. Karena untuk mengeluarekan surat itu, banyak prosedur yang harus dilakukan.

“Kita hanya sebagai perantara, yang berwenang untuk mengeluarkan itu pusat," he said.

As previously reported, sejumlah nelayan Muncar, Muncar District, mengeluhkan lamanya pengurusan surat tanda keterangan andon (STKA). After waiting more than a year, It turned out that the required documents had not been completed.

Nelayan mengurus STKA itu, sesuai kebijakan pemerintah bagi kapal dengan kapasitas 10 GT arrived 30 GT, If you want to fish outside the province, you must have official documents.

“Kita mengurus ke Dinas Perikanan dan Kelautan lama sekali,” terang Kasim, 50, residents of Muncar Baru Hamlet, Tembokrejo Village, Muncar District.

Even though you already have an SKTA, it's clear, Muncar fishermen often face obstacles. Especially when entering the Balikpapan waters, East Kalimantan. “Meski bawa SKTA, Entry to Balikpapan Harbor remains refused," he explained.