The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest HP Thief Specialist in Empty House

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – The Banyuwangi Police Buser team managed to catch a specialist cell phone thief in an empty house. Besides that, Polisi juga menangkap seorang penadahnya.

Kedua tersangka sudah seringkali bekerja sama untuk memperdagangkan hasil kejahatan. HP hasil curian biasanya dijual si penadah secara online melalui media sosial.

Si pencuri diketahui bernama Suhendrik alias Hendrik, (37), warga Lingkungan Ujung, Kepatihan Village, Banyuwangi. Sedangkan penadahnya adalah Agus Supriyadi alias Adi, (35) warga Lingkungan Krobokan, Kelurahan Mandar, Banyuwangi.

Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan Koko Hariyanto, residents of Jl. Event, New Garden Village, Banyuwangi.

Dia kehilangan satu unit HP Samsung J2 Prime dan Oppo A57 di kedai miliknya. HP tersebut hilang sekitar pukul 06.00 WIB pada Sabtu (24/11/2018) then.

Berdasarkan laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Senin (26/11/2018) Polisi menangkap Agus Supriyadi. Pria ini ditangkap di depan sebuah bank milik pemerintah di Jl. Banterang, Banyuwangi.

Saat kita interogasi tersangka mengaku membeli HP dari tersangka Hendrik,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Tuesday (27/11/2018).

Kepada Polisi tersangka yang juga dikenal dengan panggilan Adi ini mengaku sudah sekitar 16 kali membeli HP curian dari Hendrik.

Salah satu HP milik korban Koko Hariyanto sudah dijual kepada orang lain di sebuah warung kopi.

Selain dijual langsung ke pembeli, Adi juga biasa menjual HP yang dibeli dari Hendrik secara online melalui media sosial facebook.

Next, Polisi mengejar tersangka Hendrik. Monday night, Polisi mendapatkan informasi tersangka Hendrik berada di Stadion Diponegoro. Dimana di tempat itu sedang berlangsung acara Festival Sholawat. Kuat dugaan Hendrik dan komplotannya hendak beraksi di lokasi tersebut.

Akhirnya tersangka Hendrik berhasil ditangkap Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Ipda Nurmansyah. Ketika diinterogasi, pria inipun mengakui perbuatannya.

According to Ali, Hendrik sudah berulangkali keluar masuk penjara. In the year 1998 dia dipenjara atas kasus penganiayaan dan divonis 4 months in prison.

Selanjutnya pada tahun 2000 dia kembali dipenjara selama 7 bulan karena kasus pencurian dengan pemberatan

“In the year 2008 Dia kembali terlibat kasus penganiayaan dan divonis satu tahun 4 not,” jelas Ali.

Atas perbuatannya tersangka Hendrik dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Adi dijerat dengan pasal 480 verse (1) ke-1e,2e KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kami masih mendalami kasus ini untuk pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada perkara lain yang melibatkan tersangka,” he concluded.