The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Police Dismantle Drug Network Controlled by Pamekasan Prison Prisoners

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Penangkapan Heriyanto alias Aliong (35), Residents of Taman Sutri Indah Block B, Sobo sub-district paved the way for the police to dismantle a large drug ring in Banyuwangi.

Two methamphetamine suppliers for Aliong were arrested with evidence of one ounce of methamphetamine. Interesting, This network is controlled by an inmate in Pamekasan Prison.

The two suspects from the development of Aliong's arrest are Ardian Noviyanto alias Opi (24), residents of Jl. Mataram, Taman Baru Banyuwangi and Aprinka Brian Bolista (18), residents of Dusun Krajan, Sidorejo Village, Purwoharjo District, Banyuwangi.

From Aliong's description, he bought the methamphetamine to SP a convict of a shabu-shabu case. SP then sent the suspect Opi to send cannabis with a mine system to Aliong. Armed with Aliong's information, The police then arrested Opi at her house.

“Kita geledah, kemudian kita mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak yaitu sebesar 97,43 gram,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi Kamis (29/11/2018).

Dari tersangka Opi ini polisi juga mendapatkan 65 butir ekstasi persis seperti yang didapatkan pada tersangka Aliong. Sehingga jika ditotal jumlah sabu yang didapatkan dari Aliong dan Opi lebih dari satu ons. Dan ekstasi sebanyak 75 item.

Tak puas sampai di sini, polisi terus mengembangkan perkara ini. Tersangka Opi ternyata mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari tersangka Aprinka Brian Bolista. Petugas langsung membekuk pria asal Purwoharjo ini di rumah kos di wilayah Kelurahan Tukang Kayu.

Brian tak membantah keterangan Opi. Dia mengaku mendapatkan perintah dari SP untuk mengambil sabu dan ekstasi itu di wilayah Sidoarjo. SP juga memerintahkan Brian menyerahkan sabu dan ekstasi itu pada Opi.

Kapolres menyatakan, jaringan ini diduga melibatkan jaringan besar di Jawa Timur. Jaringan ini diyakini dikendalikan SP yang juga merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Pamekasan. Pihaknya kini masih berusaha mengembangkan kasus ini.

“Kita kembangkan. Ada kemungkinan dikendalikan oleh napi di lapas tersebut. Karena dari keterangan sejumlah tersangka yang kita tangkap semuanya mengarah ke sana,” tegas lulusan Akademi Polisi tahun 1999 this.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 verse (2) sub article 112 verse (2) law number 35 year 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 year.

Dalam kesempatan yang sama tersangka Brian mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk jasanya itu. “Kalau uangnya untuk keperluan sehari-hari,"Account".

Exit mobile version