The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Raid Rice Pengoplos Warehouse in Rogojampi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – The police raided a warehouse that was allegedly used to mix broken quality rice (cut rice) atau biasa disebut menir dengan beras kualitas Medium di Dusun Kedungsari, Gintangan Village, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi Regency, Friday (14/9/2018) afternoon.

Pemilik gudang, berinisial BS, (31), and 5 orang pegawai gudang masing-masing berinisial MK, Pr, Hr, As, dan Da diamankan dalam penggerebekan tersebut. Seluruhnya warga setempat. Keenam orang itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi.

Rogojampi Police Chief, Kompol Suharyono menyatakan tersangka mengoplos beras kualitas broken dengan beras kualitas medium. Beras tersebut dioplos dengan beberapa perbandingan mulai 3:1, 7:1, 7:2 until 9:2. Angka pertama menunjukkan jumlah beras medium sedangkan angka kedua menunjukkan beras jenis broken dalam satuan kg.

“Jadi perbandingan macam-macam sesuai dengan pesanan,” ujar Suharyono ditemui di kantornya Jumat petang.

Pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara yang sederhana yakni dengan menggunakan sekop besar dan sekop khusus untuk beras yang berbahan stainless. Beras hasil oplosan kemudian dikemas dengan menggunakan kemasan bermerek.

Ada beberapa merek yang digunakan tersangka. Di antaranya merek Raja Pisang, Flower, Mata Kail, Pisang Mas, Putri Dewa, Bengawan.

Dari hasil interogasi, BS sudah menjalankan perbuatannya ini selama 6 last month. Beras yang sudah dikemas dengan beberapa merek itu kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional.

“Untuk jumlah keuntungan dan omset perbulan masih belum diketahui, karena pemilik gudang masih dalam pemeriksaan," he said.

Suharyono menyebut, sejauh ini beras oplosan yang dipasarkan pelaku tidak ada keluhan dari masyarakat. It means, kata Dia, beras tersebut masih layak konsumsi. Nevertheless, hasil pemeriksaan awal, pemilik gudang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Sehingga pihaknya tetap memproses kasus ini.

Pemilik gudang diduga melanggar pasal 62 verse (1) undang-undang nomor 8 Year 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 141 law number 18 year 2012 tentang Pangan atau pasal 110, 106 law number 7 year 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa 12,1 ton beras yang terdiri dari 10 ton beras hasil oplosan dan 2,1 ton beras jenis broken, sekop, timbangan elektrik, gerandong yang digunakan untuk menggiling beras.

Mengenai merek yang digunakan untuk memasarkan beras oplosan tersebut, kata Suharyono, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki hak paten. Pihaknya juga belum mengetahui kemungkinan merek tersebut telah dipatenkan orang lain.

“Kami tidak tahu apakah ada merek milik orang lain yang memiliki hak paten. Jika ada yang melaporkan akan kami proses," he concluded.