The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polisi Ringkus Pengedar Pil Trex Jalanan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PURWOHARJO – Diduga terlibat dalam peredaran pil trihexyphenidil atau trex, Deni Purbaya, 27, asal Dusun Ringinpitu, RT 4, RW 7, Plampangrejo Village, Cluring District, ditangkap oleh anggota Polsek Purwoharjo kemarin (22/2).

Pelaku itu diringkus polisi saat membawa 100 butir pil trex di pinggir jalan Dusun Perangan, Kradenan Village, Kecamatan Purwaharjo. ”Kita tangkap karena membawa 100 trex pills butir,said the Purwoharjo Police Chief, AKP Ali Ashari.

According to the police chief, Deni ditangkap oleh unit reskrim sekitar pukul 13.00. At that time, tersangka sedang berada di sekitar jembatan di jalan Dusun Perangan, Kradenan Village. “Lokasi penangkapan di selatan jembatan, tersangka sedang sendirian,He said.

Terbongkarnya tersangka membawa pil trex siap edar itu, berkat laporan yang disampaikan masyarakat. Pemuda yang sudah lama diincar polisi itu, diduga akan mengedarkan pil trex dengan duduk di pinggir jalan. ”Dari laporan warga itu, we move right away," he said.

When caught, Deni sempat mengelak memiliki pil trex. Tapi setelah digeledah, tersangka tidak berkutik karena ditemukan 100 pil trex yang dikemas dalam 10 plastik. “Tersangka langsung kita bawa ke polsek untuk diperiksa," he said. Selain menemukan 100 trex pills butir, dari tangan tersangka itu polisi juga mengamankan hand phone (HP) yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi, and cash Rp 710.000.

”Uang dan HP kita amankan di polsek," he explained. For his actions, polisi menjerat tersangka dengan pasal 296 sub 197, UU RI No 36 year 2009 about health. “Tersangka tidak memenuhi standar persyaratan keamanan misalnya resep penggunaan dari dokter, tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar,” he said. (radar)

Exit mobile version