The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Arrest 2 Counterfeit Money Dealer in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Srono berhasil meringkus dua pengedar uang palsu (hoped), Monday (15/10/2018). Keduanya adalah Moh Holik (43) residents of Kedaleman Village, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib (48) warga Desa Lemahbang Dewo, Rogojampi Kecamatan District, Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Kholisah (43) warga Desa/Kecamatan Kabat, datang untuk membeli perhiasan di salah satu toko perhiasan di Rogojampi.

Oleh seorang Karyawan toko itu, uang yang didapat dari hasil menjual sepeda motor tersebut dikembalikan lantaran diragukan keaslianya.

suddenly, wanita tersebut langsung bergegas menemui perantara penjualan sepeda motornya. Selanjutnya keduanya menuju ke showroom yang membeli sepeda tersebut.

Ketiganya saat bertemu nyaris ricuh karena pihak showroom yakin uang yang diberikan benar-benar asli,” ungkap Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Melalui Kanit Reskrim IPTU Sutarkam.

Lantaran kericuhan tersebut pihak showroom melaporkannya ke Mapolsek Srono. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Moh Holik sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku menukar uang tersebut saat perjalanan menuju rumah Kholisah. Tersangka juga mengaku kalau uang palsu tersebut didapat dari Qoribul Mujib,he explained.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhada Qoribul Mujib, dan berhasil menemukan 5 lembar uang palsu lainnya yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Berdasarkan pengakuan Qoribul Mujib, uang palsu tersebut diperoleh dari Pasuruan. Total kita berhasil mengamankan 18 lembar uang palsu dengan pecahan 100 thousands,” he explained.

At the moment, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. For his actions, kedua tersangka akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 years in prison.