The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Police Arrest 4 Pelaku Ilegal Loging

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALDLIMO – Kasus ilegal logging tampaknya mulai kambuh lagi. Sebuah mobil Suzuki Carry yang baru keluar dari hutan di wilayah Desa Kalipahit, Tegaldlimo . District, Banyuwangi, dihadang oleh anggota polsek dan polhut karena diduga membawa kayu jati, Monday morning (20/6).

When checked, di dalam mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1739 GC itu, ditemukan tujuh batang kayu jati yang masih berbentuk gelondongan. Semua kayu itu diduga tidak ada dokumennya. “Tidak ada surat-suratnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Tegaldlimo AKP Heri Purnomo melalui Kanitreskrim Aipda Lestari Widodo.

Untuk pemeriksaan, sopir mobil Suzuki Carry, Supriyadi, 50, asal Dusun Jajang surat, Karangbendo Village, Rogojampi Kecamatan District, dan temannya dan Eko Juni Hariyanto, 38, warga Dusun Sumbermulyo, Desa/Kec Tegaldlimo, juga ikut dibawa ke polsek.

Terungkapnya kasus illegal logging itu setelah polisi mendapat laporan dari warga. In the report, warga menyampaikan ada mobil Carry masuk hutan yang diduga akan mengambil kayu jati. From that report, dengan mengajak Polhut Perhutani Banyuwangi Selatan langsung meluncur ke lokasi yang ditunjukkan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, mobil Suzuki Carry yang dicurigai itu akhirnya melintas di jalan tengah sawah yang baru keluar dari hutan. “Mobil Carry itu langsung kita hentikan,” katanya pada wartawan Jawa Pos Radar Genteng.

Dari hasil pemeriksaan pada sopir dan temannya, diketahui orang yang menebang kayu jati di tengah hutan itu adalah Supandi, 32, warga Dusun Sumberjati, Grajagan village, Purwoharjo District, dan Suhariyanto alias Kreyeng, 45, warga Dusun Curahjati, Grajagan village.

“Dengan bekal keterangan kedua tersangka, dua pelaku yang menebang kayu kita sanggong," he explained. Upaya polisi itu tidak sia-sia, pada Senin dini hari, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat diringkus, keduanya sedang menebang dua batang pohon jati di hutan jati daerah petak 126A, RPH Purwo, BKPH Blambangan, KPH Perhutani Banyuwangi Selatan.

Dari lokasi itu polisi juga mengamankan sebuah gergaji, satu unit sepeda motor protolan, dan sebuah hand phone (HP) merek Samsung milik tersangka. “Semua barang bukti kita amankan di polsek,he said.(radar)

Exit mobile version