The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polisi Tangkap DPO Pencurian HP Asal Jember

Photo: jatimtimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimtimes

BANYUWANGI – Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) since 22 June 2019. Pelaku adalah Junaidi (47), warga Dusun Gading RT 03 RW 04, Arjasa District, Jember.

Reporting from Jatimtimescom, pelaku diamankan aparat saat berada di Kalipuro, Banyuwangi, Thursday (19/9/2019).

Ungkap kasus ini merupakan keberhasilan Polsek Kota Banyuwangi, pasca diamankannya penadah atau pembeli HP hasil curian pelaku Junaidi, yaitu Agus Supriyadi, warga Kalipuro, Banyuwangi.

Adapun korbannya adalah Marzuki (50) warga Dusun Ahadan RT 01 RW 01, Kelurahan Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep Regency.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, perkara pencurian HP merk Vivo ini terjadi pada Minggu 22 July 2019 about o'clock 23.00 WIB lalu.

“Saat itu korban memarkir mobilnya didepan aksesoris selatan Bank BCA lama Banyuwangi dengan maksud hendak beristirahat sehabis menempuh perjalanan pulang dari Madura,” ungkap Ipda Nurmansyah, Tuesday (24/9/2019).

“Setelah mobil diparkir, korban langsung tidur di dalam mobil dan HP miliknya tersebut di cas di dalam mobil. O'clock 05.00 WIB, korban bangun dan mengetahui HP nya sudah tidak ada di tempat awal,he explained.

Korban langsung melapor ke Mapolsek Kota Banyuwangi. Akibat kehilangan HP nya tersebut, the victim suffered a loss of Rp 3.800.000.

“Berdasarkan laporan itulah, kita segera melakukan penyelidikan. Setelah itu kita berhasil menangkap Agus Supriyadi, selaku penadah yang membeli HP hasil curian tersebut di daerah Kalipuro," he explained.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Agus Supriyadi, HP tersebut dia beli dari Junaidi. Sehingga saat itu juga Junaidi menjadi DPO Polsek Kota Banyuwangi.

Beberapa hari lalu, he continued, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan DPO Junaidi sedang berada di daerah Kalipuro.

“Pada Kamis 19 September 2019 around 00.05 WIB, DPO Junaidi langsung kita tangkap bersama 4 anggota di depan Depo Pertamina Ketapang, Kalipuro District, Banyuwangi Regency,he explained.

Tak hanya berhasil menangkap tersangka DPO Junaidi, polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP merk Vivo.

“Tersangka DPO Junaidi dan BB nya sudah ngandang di rutan mapolsek. He was charged with the article 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 years in prison,” he said.

Exit mobile version