
Indonesiahits.id – Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat KS terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoaks) dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
KS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih.
In that case, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membantah tuduhan kriminalisasi terhadap KS.
Brigjen Pol. Ramadhan said, pihaknya melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Tuesday (15/08/23).
Karo Penmas mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa KS sebagai tersangka pada Senin (14/08/23) yesterday. KS diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Brigjen Pol. Ramadhan explained, advokat KS tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri. (Editor)
Read more on the next page…