SILIRAGUNG – Nasib apes menimpa dua Farid, 21. Ke duanya ditangkap petugas Perhutani karena kedapatan mencuri kayu jati gelondongan di Hutan Jati RPH Senepo Lor, Perhutani Banyuwangi Selatan, yesterday. Saudara kembar yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Siliragung itu adalah Farid Danang Efendi dan Farid Dani Wijaya. Keduanya warga Dusun Senepo Lor, Barurejo Village, Siliragung District.
Selain menangkap dan menyerahkan keduanya ke Mapolsek Siliragung, petugas Perhutani Banyuwangi Selatan juga mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu jati berbentuk gelondongan. Ada juga sebuah gergaji dan senjata tajam yang digunakan memotong kayu jati curian tersebut. “Mereka ditangkap petugas Perhutani ketika baru saja memotong kayu jati,” kata Kapolsek Siliragung AKP Bakin melalui Kanitreskrim Aiptu Sutomo.
Sebenarnya ada tersangka lain yang mencuri kayu jati tersebut. It is just, ketika dilakukan penggerebekan, dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Dua pelaku yang kini dinyatakan buron tersebut adalah Cahyono, 28, dan Mutolib, 30. Mereka juga warga Dusun Senepo Lor, Barurejo Village, Siliragung District. Dua Farid saat ditemui di Mapolsek Siliragung mengaku mencuri kayu jati tersebut semata-mata ingin mendapatkan uang. “Maunya kita jual, But,” aku keduanya. (radar)