The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Hit Wife, Suami Masuk Penjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALSARI-Diduga terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), Kristian, 28, warga Dusun Balokan, Dashri Village, Tegalsari District, was arrested by the local police yesterday (17/3). Tersangka dijemput polisi di rumahnya setelah mendapat laporan dari Rita Pujiati, 27, istri yang diantar oleh keluarganya.

“Tersangka kita jemput di rumahnya setelah korban melapor ke polsek,” terang Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi melalui Kanitreskrim, Aiptu Rohmad Agus. According to the kanitreskrim, dari hasil pemeriksaan diketahui dugaan KDRT itu bermula saat tersangka akan mengajak anaknya bermain ke luar rumah, tapi dilarang oleh korban.

Kristian usai menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tegalsari

“Karena terus dihalang-halangi, tersangka marah dan memukul korban,He said. Gara-gara dipukul itu, light him, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kiri. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban bersama keluarganya melaporkan ke polsek.

“Korban lapor, kita langsung proses," he said. Meanwhile, tersangka mengaku sayang pada istrinya tersebut. When it happened, dia mengaku emosi karena merasa dihalangi saat akan bermain dengan anaknya. Dia juga membantah jika melakukan kekerasan.

“Saya sayang, tidak ada apa-apa, saya hanya sekali melakukan (violence) itu” jelasnya sambil menunjukkan bukti sayang itu dengan mengajak ke Bali saat bekerja. (radar)