The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dozens of BB motorbikes driving at the prosecutor's office

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Puluhan unit motor barang bukti (BB) kejahatan kini menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kendaraan itu bukan tak bertuan. Kasus yang melibatkan kuda besi itu sejatinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga sudah dapat diambil pemiliknya.

Berdasar data di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, around 54 unit motor yang belum diambil pemiliknya. Kendaraan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, barang bukti motor itu harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dear, hingga kini puluhan kendaraan itu mangkrak di ruang penyimpanan barang bukti di kejaksaan. Barang bukti motor itu bahkan ada yang sudah memiliki putusan final sejak 2008 then. in fact, hingga kini barang bukti itu masih ngendon di kantor kejaksaan.

Kondisinya sebagian masih layak pakai dan sebagian lagi butuh sedikit perbaikan agar bisa kembali berjalan di atas aspal. “Siapa yang merasasebagai pemilik, motor itu bisa diambil di kejaksaan sekarang ini,” ujar Fahmi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Untuk bisa mengambil barang bukti tersebut, pemilik kendaraan wajib menyertakan identitas diri dan kendaraan, seperti BPKB dan STNK. Bagi yang berhalangan bisa memberikan kuasa kepada anggota keluarga dan pihak yang dipercaya. Yang terpenting pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya.

Dijelaskan Fahmi, motor itu berbeda dengan barang bukti yang diputus dengan status dirampas negara. Bila didok dengan status rampasan, prosesnya akan dilalui dengan mekanisme lelang. It means 35 motor yang kini ngendon di kejaksaan merupakan hak sepenuhnya pemilik karena diputuskan dikembalikan kepada pemilik.(radar)

Exit mobile version