The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pura-Pura Sholat, Pria Asal Wongsorejo Curi Tas Jamaah di Masjid

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Perbuatan Ahmad Afandi (40), warga Dusun Posumur RT 16 RW 16 Swollen Village, Kecamatan Wongsorejo sangat keterlaluan. Tersangka yang berpura-pura sholat malah mencuri tas milik Anggatra Yudha di Masjid Dusun Mantren, Kabat Village, District of Kabat, Banyuwangi, Sunday (4/3/18) o'clock 15.30 WIB.

Nahasnya, aksi Ahmad ketahuan korban. Ahmad yang sempat kabur akhirnya tertangkap warga dan babak belur dihakimi massa.

Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Supriyadi said, kejadian ini terjadi di Masjid Sahab Makkah Al Mukaromah, yang berada dijalan Raya Jember, Dusun Matren, Kabat Village, District of Kabat, Banyuwangi Sunday (4/3/2018).

Saat memasuki waktu sholat Ashar, it's clear, pelaku berpura-pura ikut sholat, dan ketika ada jamaah yang lalai meletakan tas, langsung disikat oleh pelaku.

“Setelah mengambil tas, korban langsung keluar. Lucky, tidak lama setelah shalat korban menyadari tasnya raib, kemudian mengejar pelaku keluar masjid dan berteriak meminta bantuan warga," he said.

Pelaku yang sempat kabur, langsung dikejar massa, kemudian menjadi bulan-bulanan warga setempat. Beruntung petugas kepolisian cepat berada dilokasi dan berhasil meredam amukan warga. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Kabat yang jaraknya hanya sekitar 300 meters from the location.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan satu buah tas hitam yang berisi Handphone dan uang tunai Rp 200.000 milik Anggatra Yudha (21) yang berprofesi sebagai anggota Polri. Selain itu sepeda motor milik pelaku juga diamankan sebagai alat bukti.

Akibat perbuatanya, Ahmad Afandi harus mendekam di tahanan Polsek Kabat dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 years in prison.

Exit mobile version