The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pura-pura Tes Drive, This Man Takes Away Honda Jazz

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi menangkap Candra Prasetyawan warga Kramasari, RT 03 RW 04, Dusun Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Central Java, karena telah melarikan mobil merek Honda Jazz dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Ditangkapnya terduga penipuan dan penggelapan ini atas laporan Nurmuklis (44) warga Dusun Sumbergroto RT 05 RW 01, Rejoagung Village, Srono . District, Banyuwangi Regency. Dia melaporkan telah ditipu oleh tersangka, dan membawa kabur Mobil Jazz Nopol AD 9378 GM berikut STNKnya.

“Korban melaporkan kasus ini di Polsek Rogojampi, atas dugaan penipuan dan penggelapan,”ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik HZ melalui Kasatreskrim AKP Panji Pratista Wijaya.

The chronology, lanjut AKP Panji, on Saturday 8 December 2018, around 21.30 WIB pelaku bertemu dengan korban yang hendak membeli mobil Jazz milik korban. Setelah melihat kondisi mobil, pelaku bersama dengan korban mencoba menyetir atau test drive.

“Pertama kali mencoba mobil, korban turut serta,he explained.

Setelah mencoba mobil tersebut, terjadilah tawar menawar harga mobil, dan terjadilah harga kesepakatan sebesar Rp. 184 million.

“Setelah terjadi kesepakatan harga tersebut, tersangka ingin mencoba lagi dengan alasan menjemput pacarnya,”paparnya.

Nah, sejak pamitan hendak menjemput pacarnya itu, tersangka tidak ada kembali lagi. Hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka hendak mencoba mobil tersebut, dengan alasan menjemput pacarnya, namun ditunggu-tunggu tidak ada kembali, hingga tersangka di tangkap ini,he explained.

on the report, lanjut AKP Panji, pihaknya langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kencong, Kabupaten Jember berikut barang bukti berupa Honda Jazz tipe beserta STNK Nopol AD 9378 GM. Akibat perbuatan tersangka, the victim suffered a loss of Rp. 184 million.

As a result of his actions, tersangka di ancam pasal 378/372 KUHP yang ancaman hukumannya dirasakan lima tahun.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut ” tegasnya.

Exit mobile version