The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Saplani Diganjar 15 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Saplani alias Aan, 25, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Restu Wahyu Bahtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, tampaknya harus mendekam lama didalam penjara. Pria asal Glenmore itu kemarin (14/11) punished 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHP. Putusan itulah yang membuat Saplani sedikit menghela napas usai hakim menjatuhkan vonis pidana tersebut. Accompanied by his attorney, terdakwa tampak terpukul dengan putusan 15 years in prison. Di tengah kebingungannya, Saplani menyatakan pikir pikir untuk menerima ataukah banding atas vonis tersebut.

“Dia pikir- pikir. Kami juga selaku jaksa penuntut umum juga pikir-pikir,” ujar Hari Utomo, jaksa penuntut umum kemarin. Putusan itu sendiri klop dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut Saplani dengan hukuman 15 years in prison.

Pasal yang jadi acuan pun sama, that is 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelum menyampaikan putusannya, hakim lebih dulu mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.

The burdensome, perbuatannya meresahkan dan tergolong sadis. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Sidang kemudian resmi ditutup.

Just a reminder, Restu Bahtiar ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik. Ada beberapa lebam dan bekas benturan benda tumpul di kepalanya. Pelakunya tidak lain adalah Saplani, nasabah KSU Mahkota Rogojampi.

Saplani merupakan nasabah KSU Mahkota Rogojampi. Saplani meminjam uang kepada koperasi senilai Rp 500 thousand. Then, dalam prosesnya, utang itu dicicil hingga tersisa Rp 185 thousand. Saat datang menagih, pelaku sedang berada di Surabaya.

Restu menagih sisa kepada istri Saplani. Saat menagih itu diduga muncul kata-kata tidak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi perkelahian dan membuat nyawa Restu Wahyu Bahtiar melayang. Dalam perkelahian itu, Saplani memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali.

Begitu sekarat, korban disembunyikan di belakang rumah. Agar tidak diketahui, pelaku menghabisi korban dengan tali kawat hingga tewas. Next, mayat korban dibungkus dan dibuang ke sungai. Mayat Restu Wahyu Bahtiar ditemukan warga di dekat jembatan Kedung Growong, Balokan village, Dashri Village, Tegalsari District, on Saturday 21 May 2016 then. (radar)

Exit mobile version