The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Satpol PP Razia Orgil dan Gepeng di Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROGOJAMPI – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Kecamatan Rogojampi menggelar operasi penyakit
public (concentrated) dengan sasaran orang gila (orgil), gelandangan dan pengemis (flat) di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabat, Singojuruh, Blimbingsari, dan Songgon kemarin (7/2).

Koordinator Satpol PP Rogojampi, Agus Faedi, mengatakan sasaran razia orgil dan gepeng itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Apalagi dalam sepekan terakhir, banyak keluhan dari masyarakat mengenai gepeng dan orgil yang berkeliaran di jalanan, terutama di sekitar Pasar Rogojampi dan Songgon.

In that raid, pihaknya menyasar sejumlah kawasan mulai dari traffic light Lincing, Dusun Lugonto, Rogojampi Village/District, depan Pasar Rogojampi hingga di sekitar terminal dan pasar hewan Rogojampi. Dalam razia ini anggota Satpol PP sempat kejar-kejaran.

Salah satu pengemis yang akan diamankan, sempat berusaha kabur. Dan itu sempat menjadi tontonan para pedagang dan warga yang sedang belanja di pasar. Setelah berhasil ditangkap, pengemis yang berusia sekitar 50 tahun itu masih sempat berontak dan mencaci maki petugas saat diminta naik ke atas mobil patroli.

“Dari sekitar Pasar Rogojampi, kami amankan dua orang gila dan pengemis,” ungkap Agus Faedi. Dari Kecamatan Rogojampi, mereka melanjutkan razia dengan menyasar jalan raya di Kecamatan Kabat, Blimbingsari, dan Kecamatan Songgon. sadly, upaya yang dilakukan petugas tersebut belum membuahkan hasil.

“Setelah razia, orgil itu langsung kita serahkan ke Dinas Sosial Banyuwangi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,he explained. Operasi pekat itu sebenarnya dilakukan setiap hari, terutama bagi anggota Satpol PP yang bertugas di sejumlah pos.

Apabila melihat orang gila atau gepeng berkeliaran, maka diwajibkan untuk melakukan penindakan dan mengirim ke dinas sosial. “Kalau masih ada keluarganya, maka kita kembalikan kepada keluarganya," he explained. (radar)

Exit mobile version