The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sawah Produktif Pun Jadi Areal Tambang Galian C

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C di Banyuwangi tidak hanya menggusur perkebunan, tetapi juga menggerus lahan pertanian. Puluhan hektar sawah produktif di Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Blimbingsari District, Banyuwangi, dengan cepatnya berubah menjadi pertambangan galian C.

Not only that, genangan air juga nampak terlihat di berbagai titik bekas galian, dan pastinya sangat membahayakan ternak warga yang berlalu lalang sekitar tempat tersebut.

“Alih fungsi lahan pertanian tersebut dipastikan dapat mengancam ketahanan pangan di Banyuwangi,” ujar Sujiono, selaku aktivis muda dan menjabat sebagai ketua LSM Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI), Wednesday (24/01/2018).

Masih kata Sujiono, akibat pertambangan yang berada tidak jauh dari Bandara Banyuwangi tersebut jelas-jelas mengurangi jumlah tanam padi Petani khususnya. Dia pun berharap pemerintah Daerah yang berjuluk The Sunrise Of Java tersebut mempertimbangkan terlebih dahulu lahan yang akan ditambang sebelum memberikan izin pertambangan.

“Dari informasi yang kita himpun tambang di Dusun Patoman, Desa Watu Kebo, Blimbingsari District, Banyuwangi belum memiliki ijin. Sehingga dapat dibilang ilegal,” ujar Sujiono.

Pertambangan galian C, lanjut Sujiono, juga sangat berpengaruh pada lingkungan, karena tanah yang digali dapat mengakibatkan boros terhadap penggunaan air.

“Kita bisa lihat, lagi-lagi petani akan terdampak akibat pemborosan air yang terjadi pada pertambangan galian C,” he added.

Meanwhile, Kiki warga Rogojampi membenarkan adanya tambang di tengah area persawahan tersebut adalah miliknya. However, saat ditanyakan terkait permasalahan perijinan. Kiki juga mengatakan sudah mengantongi ijin pertambangan tersebut.

“Kalau tidak percaya bisa ditanyakan ke perijinan mas, dan apa hak wartawan tanya ijin itu,“ jawabnya melalui telefon.

But, hingga berita ini ditayangkan, Kiki belum bisa menunjukkan ijin pertambanganya. even though, berdasarkan perda Banyuwangi Nomor 28 year 2003 tentang galian, dan peraturan No.14 tahun 2008 chapter 25 tentang keterbukaan informasi yang dikecualikan diatur dalam UU KIP Pasal 17.

Exit mobile version