The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Seal Illegal Cell Towers

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para pengusaha menara seluler agar tidak mendirikan bangunan saat izin belum ada. If not, aparat terkait tidak akan segan-segan menghentikan paksa pembangunan dan menyegel menara tersebut.

Seperti yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Banyuwangi pagi kemarin (16/11). Petugas institusi penegak peraturan daerah (loss) itu menyegel menara seluler yang berlokasi di Lingkungan Rejosari, Sobo Village, Banyuwangi District. Penyegelan itu dilakukan dengan cara memasang garis Satpol PP.

Bukan itu. just, petugas juga memasang papan bertuliskan, Bangunan ini Disegel Karena Tidalk memiliki lzin Mendirikan Bangunan Berdasar Perda No. 14 Th 2011 Tentang Retribusi Izin Tertentu”. Section Chief (Kasi) Banyuwangi Satpol PP Investigators and Enforcement, Ripai, mengatakan penyegelan itu dilakukan lantaran menara seluler tersebut melanggar Perda Nomor 14 Year 2011 regarding fees for certain permits.

Karena tower ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” he said. According to Ripai, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).

Berdasar hasil koordinasi, tower tersebut baru mengantongi advice planning (AP). Explained, AP bukan izin. According to Ripai, AP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan IMB. ” So, karena tower ini baru mengantongi AP, today (yesterday) kami lakukan penyegelan sementara,” he said.

Ripai menambahkan, apabila seluruh izin yang dibutuhkan untuk mendirikan menara tersebut telah terpenuhi, maka garis Satpol PP dan papan penghentian pembangunan yang kemarin dipasang akan dibuka kembali. (radar)