The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Was once a DPO, The Perpetrators of Persecution Finally Arrested by the Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), Ahmad Joni Karimullah (28), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muncar. Pemuda asal Dusun Muncar RT 04 RW 01 Kedungrejo village, Kecamatan Muncar tersebut ditangkap dirumahnya sepulang dari Bali, Wednesday night (11/4/18) around 21.00 WIB.

Previously, on Friday (5/2/18) o'clock 02.30 WIB Ahmad Joni dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Mohammad Kadafi (22) warga Dusun Muncar RT 04 RW 01 Kedungrejo village, Muncar District.

Menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, penangkapan terhadap Joni berdasar atas laporan Mohammad Kadafi yang telah menjadi korban penganiayaan Joni pada Jumat (5/2/18) o'clock 02.30 WIB.

Penganiayaan dilakukan oleh terlapor di rumah korban. Korban dipukul di bagian wajah dengan menggunakan tangan dan bagian kepala dipukul sekali dengan menggunakan asbak. Akibat tindakan terlapor, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” he said.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, terlapor segera melarikan diri ke Bali. Sehingga sejak dilaporkan ke polisi, terlaopor Joni masuk dalam DPO Polsek Muncar. Sehingga pada saat Joni pulang kembali ke Muncar, segera aparat Polsek Muncar melakukan penangkapan.

Sebagai pendukung laporan aksi penganiayaan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa asbak rokok yang terbuat dari kayu warna coklat. Asbak itu yang digunakan terlapor untuk memukul kepala korban hingga mengalami luka robek.

Akibat tindakannya, terlapor Joni harus mendekam di rutan Mapolsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan,” he said.