The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Couple of Lovers Selling Rare Animals

Burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) yang diamankan dari sepasang kekasih.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) yang diamankan dari sepasang kekasih.

BANYUWANGI – Natural Resources Conservation Center (BKSDA) Banyuwangi dan anggota Polsek Kalipuro berhasil menyelamatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan. Dua tersangka yang diduga melakukan perdagangan hewan langka tersebut ditangkap setelah satu minggu melakukan transaksi via online.

They are Fatih Mujabur Rahman Permono Putra, 20, residents of Jatimulyo Hamlet, RT 02 RW 04, Petarukan District, Pemalang Regency, Jawa Tengah dan kekasihnya yang bernama Hafitalia, 22, Jelon village residents, RT 18 RW 03, Wonorejo Village, Banyuputih District, Situbondo, East Java.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kakak tua jambul kuning atau Cacatua sulphurea yang akan diperjualbelikan. Kepala Resort Konservasi Wilayah XIV BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Transaksi jual beli hewan yang terancam punah itu berlanjut via media sosial facebook yang disertai nomor WhatsApp milik tersangka. After approaching by asking about the parrot, Vivi who disguised herself as a buyer finally agreed on the price offered by the suspect, i.e. Rp 3.200.000.

Saya melakukan negosiasi alot dengan tersangka sejak 7 November 2017 then. Akhirnya disepakati tanggal 14 Last November,” ungkap Vivi. Setelah itu tersangka Fatih sepakat untuk mengantarkan burung tersebut ke Banyuwangi.

Mereka akhirnya mau melakukan transaksi secara tunai dan datang ke Banyuwangi,” he added. Fatih datang ke Banyuwangi bersama kekasihnya, Hafitalia. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2801 AAD.

Transaksi berlangsung di Warung Pondok Boga, Ketapang Village. “Sebelumnya kakak tua jambul kuning berada di Situbondo di rumah Hafitalia. Mereka datang ke lokasi pukul 12.25 Last Tuesday (14/11), kata Vivi.

Kedua pelaku disuguhi minuman terlebih dahulu dan diajak mengobrol soal jual beli burung itu. Soon, kedua tersangka yang membawa keranjang putih berisi burung kakak tua digiring ke Mapolsek Kalipuro.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi said, kedua tersangka telah melakukan tindakan menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Akibat tindakannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 21 (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Year 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tersangka kami amankan di Mapolsek Kalipuro. Setelah dilakukan penyidikan pukul 14.00 yesterday (15/11). keduanya langsung kami pindahkan ke Lapas Banyuwangi,” terang Supriyadi. (radar)