The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Supri Dijerat Pasal Berlapis

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SONGGON – Resiko cukup berat terancam diterima Su-priyanto, alias Supri, 23. Because, polisi akan menerapkan pasal berlapis kepada warga Kelura-han Singotrunan, Banyuwangi District, yang terjerat kasus tindak pidana asusila tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Songgon, kuat dugaan Supri telah melanggar Pasal 81 or 82 USA No 23 year 2002 tentang perlindungan anak.Selain itu, polisi juga mener-apkan pasal 332 KUHP Ten-tang membawa anak di bawah umur tanpa seizin orang tua at au wali. ‘’Kita juga terapkan pasal pen-culikan itu.

So , tempat ke-jadian perkara pertama kali ter-jadi di Desa Balak, Songgon District,’’ ungkap Kasi Humas Polsek Songgon, Bripka Abdu-rahman, yesterday (13/9).Dengan penerapan pasal tersebut, he said, ancaman hukuman yang diterima ter-sangka Supri adalah 15 years in prison. At least, sekurang-kurangnya tersangka minimal terancam di penjara di atas 3 year. ’’Ancaman minimalnya 3 years in prison,’’ sebut Abdur-rahman mewakili Kapolsek Songgon, AKP Ali Ashari.

Meanwhile, polisi sudah melakukan visum terhadap ko-rban. Besides that, polisi juga su-dah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pak-aian yang dikenakan korban. ’’Baik tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Semua berkas sudah lengkap,'' he said. (Radar)

Exit mobile version