The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Never mind 4 Times Imprisoned, This theft case recidivist has been arrested again

Photo: jatimnow
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: jatimnow

BANYUWANGI – Empat kali ditangkap dan dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan tak membuat Narso, 58, warga Dusun Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo kapok. The proof, ia kembali mencuri di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dengan menggasak laptop dan handphone milik warga.

Reported from Jatimnow, berdasarkan laporan korban dan olah TKP serta identifikasi, Narso ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo di rumahnya pada Selasa 9 July 2019.

Penangkapan pelaku ini berdasar laporan dari korban, Tutus Hadi Santoso (49), warga Desa Sidodadi, Wongsorejo District, Banyuwangi Regency,” ungkap Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin, Tuesday (9/7/2019).

Pencurian itu dilakukan Narso sekitar pukul 01.00 WIB pada 23 June 20019 then. Narso menyatroni rumah korban saat semua orang yang ada di rumah tersebut tidur pulas.

“The next day, korban baru menyadari bahwa HP Oppo A3S, 1 unit laptop Asus dan HP Samsung J1 Ace miliknya raib,” clear Kusmin.

“If totaled, kurang lebih korban mengalami kerugian Rp 8 million,” he added.

After receiving the report, lanjut Kusmin, saat itu juga ia mendatangkan Tim Inafis Polres Banyuwangi untuk melakukan olah TKP. Dari itu, Unit Reskrim kemudian melakukan identifikasi hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku mencongkel salah satu jendela untuk masuk ke dalam rumah korban,” clear

Meanwhile, dalam penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Wongsorejo juga menyita barang bukti 1 unit Oppo A3S, laptop Asus, Samsung J1 Ace dan sebuah doshbook Oppo A3S.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah empat kali dijatuhi hukuman atas perkara yang sama,” he concluded.