The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tak Punya Izin, Tower Seluler Disegel Satpol

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Diduga tidak memiliki izin, pembangunan tower seluler di Dusun Palurejo, RT 2, RW 2, Tembokrejo Village, Muncar District, yang baru dimulai pengerjaannya, dihentikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Kabupaten Banyuwangi kemarin (15/12).

Bangunan tower yang baru dalam tahap pengerjaan fondasi itu, oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu juga langsung disegel. “Pembangunan tower ini belum ada izinnya,” cetus Kepala Satpol PP Banyuwangi, Abdul Azis Hamidi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan, Ripai.

Sebelum menghentikan pembangunan tower dan memasang segel, light him, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi Regency. “Tidak ada izinnya, langsung kita tertibkan,He said.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP memasang garis pembatas mirip police line yang melingkari fondasi tower. Besides that, juga memasang papan segel di lokasi pembangunan menara seluler tersebut. “Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan sampai pihak pengelola memenuhi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Ripai.

According to Ripai, papan segel dan garis pembatas bangunan tower boleh dibuka dan dilanjutkan pembangunannya, jika pemilik tower telah memenuhi perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Banyuwangi. Especially, ada laporan sebagian masyarakat di sekitar resah dengan proyek pembangunan tower di lokasi dekat perkampungan itu.

“Kami hanya melaksanakan tugas penegakan Perda, jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka boleh dilanjutkan pembangunan tower itu,He said. (radar)

Exit mobile version