The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Quarry C in Alasrejo Still Supervised by Police

Aktivitas penambangan galian C di Desa Alasrejo dipasang banner larangan beroperasi oleh Polsek Wongsorejo .
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Aktivitas penambangan galian C di Desa Alasrejo dipasang banner larangan beroperasi oleh Polsek Wongsorejo .

WONGSOREJO – Tiga lokasi tambang galian C di Dusun Alasmalang, Alasrejo Village, Kecamatan Wongsorejo benar-benar tiarap. Setelah dipasang tulisan larangan beraktivitas, hilir mudik dump truck dan suara alat berat tak terdengar lagi.

Tiga tambang tersebut milik David, Fathorrozi, dan Eko. Tambang yang dikelola Eko sejatinya milik Ponimin. Ponimin sendiri adalah pemilik galian C di Kelurahan Klatak, Kalipuro yang sudah ditutup sepekan lalu.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, sejak galian C di Klatak tutup, si pemilik mengalihkan sebagian armadanya ke tambang di Alasrejo. Meski belum mengantongi izin, tambang yang dikelola Eko ini cukup lama beroperasi.

Kepala Desa Alasrejo Atmawi Yanto mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan selama dua bulan terakhir. ”Kini tambang sudah ditutup oleh pihak kepolisian dan tidak ada lagi aktivitas penambangan liar,” ujar Atmawi Yanto.

Galian C di Desa Alasrejo tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Year 2009 tentang Mineral dan Batubara. ”Untuk saat ini aktivitas pertambangan liar di tiga lokasi tidak lagi beroperasi karena sudah kami beri segel dan police line,” tandas Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin.

Previously reported, maraknya galian C ilegal di wilayah Wongsorejo mengusik aparat Polsek setempat. last Tuesday (12/12) tiga galian C yang selama ini tidak mengantongi izin langsung ditutup.

Penutupan dilakukan dengan memasang banner bertuliskan ”Dilarang Melakukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Produksi”. Banner tersebut dipasang anggota Polsek Wongsorejo di area tambang milik Eko, David, dan Fathorrozi, o'clock 12.00.

Tiga galian C tersebut berlokasi di Dusun Alasmalang, Alasrejo Village, Wongsorejo District. Pemasangan banner tersebut semata untuk mengingatkan pemilik tambang agar tidak beroperasi karena belum mengantongi izin. Polisi tidak sampai melakukan tindakan hukum karena tak sampai menyegel peralatan berat seperti backhoe.(radar)