WATER HITS.ID – Kasus Ilegal loging yang sempat diungkap oleh tim gabungan Kepolisian dan Perhutani di Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Glagahagung Village, Purwoharjo District, terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi Police. Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi, hal tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id, Thursday (02/02/23).
“Pagi ini penyidik Reskrim Polsek Purwoharjo masih memeriksa satu saksi dari pihak Perhutani,said AKP Budi Hermawan.
Kapolsek Purwoharjo menjelaskan, dari keterangan saksi (Pihak Perhutani), kayu jati yang ditemukan di kawasan rumah kosong, berasal dari kawasan hutan Perhutani Petak 20 D RPH Fur Pad, BKPH Watu Dodol, KPH Banyuwangi North. Penyidik Unit Reskrim Polsek Purwoharjo juga memanggil 7 saksi dari petugas Perhutani KPH Banyuwangi Utara, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kasus masih kita dalami sampai tahu siapa pemilik kayu tersebut,” tegas AKP. Budi.
Need to know, sebelumnya sebanyak 41 glondong kayu jati ilegal ditemukan oleh tim gabungan dari Kepolisian dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Desa Glagahagung, Purwoharjo District, Wednesday (01/02/23). Selanjutnya puluhan glondong kayu jati dibawa ke TPK Gaul Grajakan, Kecamatan Purwoharjo untuk diamankan petugas gabungan. (FROM/DEC)