The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Three Koplo Pill Dealers Scratched

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Tile – Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil menangkap tiga kawanan yang diduga telah mengedarkan pil koplo jenis trihexyphenidyl, Saturday night (18/03). From his hands, the police managed to confiscate 960 Koplo pills.

For inspection purposes, ketiga tersangka Brian Andre Widharma, 27, warga Dusun Tambakrejo, Bulurejo Village, Purwoharjo District; M Yusuf Wahyudi Wijaya Putra, 22, from the hamlet of Gumukrejo, Purwoharjo Village/District, dan M Firman Muzaki, 33, residents of Dusun Krajan, Wringinputih Village, Kecamatan Muncar diamankan di ruang tahanan polsek. “Para tersangka masih kita periksa,said the Purwoharjo Police Chief, AKP Budi Hermawan.

Menurut Kapolsek Budi, ketiga tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda. Dua tersangka Brian dan Yusuf, diringkus di kamar kosnya di Dusun Krajan, Purwoharjo Village/District. Sedang Firman ditangkap di rumahnya. “Mereka kawanan yang mengedarkan pil koplo di wilayah Purwoharjo,He said.

Dari ketiga tersangka itu, jelas Budi, kali pertama yang ditangkap Brian dan Yusuf. Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya mengarah ke pelaku lain Firman. “Brian dan Yusuf kita tangkap Jumat malam (17/3), kalau Firman kita ringkus pada Sabtu pukul 12.30,” ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka itu, jelas Budi, anggota berhasil menyita barang bukti (BB) in the form of 960 Koplo pills, uang tunai sebesar Rp 510 thousand, tiga buah kaleng plastik warna putih bekas tempat pil, dan satu ponsel merek Oppo. “Seluruh barang bukti kita amankan di polsek,He said.

Kapolsek Budi mengungkapkan, terungkapnya tiga kawanan pengedar pil koplo itu, bermula saat anggota Polsek Purwoharjo menggelar operasi pekat semeru. In that activity, mereka memeriksa sejumlah tempat kos yang ada di Desa Purwoharjo. “Semua tempat kos kita periksa, identitas penghuni kita cek," he explained.

Saat memeriksa tempat kos di Dusun Krajan, Purwoharjo Village, jelas Budi, ada dua penghuni kos yang mencurigakan. Keduanya warga wilayah Kecamatan Purwoharjo, tapi kos di Desa Purwoharjo. “Kamar kos kita geledah, ternyata ditemukan pil koplo,he explained.

Untuk pemeriksaan, lanjut Budi, kedua penghuni itu dibawa ke polsek berikut dengan pol koplo. In his confession, keduanya menyebut pil koplo dari Firman. “Dari pengakuan itu, kita memburu dan menangkap Firman di rumahnya,he explained.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, ketiganya dijert dengan pasal 196 RI Law No 36 year 2009 about health. “Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," he concluded.(gas/abi)

source