The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

The Banyuwangi Police Criminal Investigation Team Arrests a Togel Gambler

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Bambang Sutedjo (62) ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi. Warga JL Ikan Putihan No. 12 RT 002 RW 001 Karangrejo Village, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu merupakan pelaku judi totoan gelap (togel).

Kanit Ipda Nurmansyah mengatakan, pelaku tidak berkutik karena saat disergap didapati beberapa Barang Bukti (BB) in the form of 1 buah HP merk Advan Hammer, 6 buah robekan kertas rekap nomer togel dan uang sejumlah Rp 174 thousand.

“Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP. The threat of maximum punishment 10 years in prison,” he said.

Originally, explained Ipda Nurmansyah, ada masyarakat yang melapor sering ada perjudian togel di wilayah Karangrejo. Selanjutnya diturunkanlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah A1, around 16.00 WIB kita bersama 4 anggota langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan," he explained.

Now, continued Ipda Nurmansyah, baik pelaku maupun BB nya sudah diamankan di rutan Mapolsek Kota.

“Sambil menunggu BAP nya rampung, segera kita limpahkan ke Kejari untuk diteruskan ke persidangan di PN Banyuwangi," he concluded.

Exit mobile version