Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Enam Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Enam pasang kekasih tanpa ikatan pernikahan terjaring razia operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi di beberapa kos-kosan di wilayah Kelurahan Karangrejo dan Kertosari, Jumat (26/1/18) pagi. Masing-masing pasangan ini tepergok dalam satu kamar.

Keenam pasangan tersebut berinisial ADM (19) warga Songgon, KN (25) warga Benculuk, AG (35) warga Kabat, HH (28) warga Muncar, ASTSR (19) warga Kampung Melayu, DDP (25) warga Sobo, AM (20) warga Kecamatan Licin, ANM (18) warga Kalipuro, AM (23) warga Srono, AA (25) warga Giri, NH (19) warga Genteng, dan AA (21) tidak membawa KTP.

“Kita amankan keenam pasangan itu dan dilakukan pendataan serta pembinaan. Dan kami panggil orang tua mereka masing-masing. Sebab mereka berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan pernikahan. Apalagi diketahui identitasnya juga warga Banyuwangi,” tutur Kasatpol PP Banyuwangi, Ir H Edy Supriono melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng, SH, MH.

Joko Sugeng menambahkan, razia cipta kondisi ini rencananya akan dilaksanakan secara rutin. Target awal adalah tempat kos yang banyak berdiri di wilayah Banyuwangi.

“Untuk kali ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Karangrejo dan Kertosari. Nantinya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat,” ungkapnya.